Berikut jadwal dan tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Blora tahun 2017 yang diinformasikan oleh Setyo Edy,
Sh, M.Hum Asisten Pemerintahan Sekda Kab. Blora Selaku
Ketua Tim Pembina Teknis  Pemilihan Kepala Desa di
Kabupaten Blora Tahun 2017.
| 
No | 
TANGGAL | 
JUMLAH HARI | 
KEGIATAN | 
PELAKSANA | 
KETERANGAN | 
| 
1 | 
2 | 
3 | 
4 | 
5 | 
6 | 
| 
I.
  PERSIAPAN | |||||
| 
1. | 
06 Maret
  s/d   14 April  2017 | 
40 hari kalender | 
Ø Proses Surat/Keputusan Bupati
  Perihal Penetapan Desa, Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa dan Jadwal
  Pemilihan Kepala Desa. 
Ø Penyampaian Surat/Keputusan Bupati
  Kepada Camat 
Ø Camat Mengundang BPD dan Kades / Pj.
  Kades Untuk Persiapan Pembentukan Panitia Pilkades | 
Bagian Pemerintahan Desa Setda  Kabupaten Blora | 
Camat diharapkan dapat :  
a. 
  Mensosialisasikan jadwal dan tahapan Pilkades 
b.
  Menfasilitasi pembentukan panitia pilkades 
c. 
  Melakukan pemetaan desa rawan konflik. | 
| 
2. | 
15 s/d 28
  April2017 | 
14 hari kalender | 
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa | 
BPD | 
SK. Panitia Pilkades Dikirim Kepada Bupati Melalui Camat | 
| 
3. | 
02 s/d 08
  Mei 2017 | 
7 hari kalender | 
Pengumuman Kepada Masyarakat Tentang Akan Diadakannya Pemilihan Kepala
  Desa (Sosialisasi oleh Panitia Pemilihan kepada masyarakat bahwa Pilkades
  akan dilaksanakan tanggal 29 Juli 2017) | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Disampaikan
  lewat acara-acara di Desa | 
| 
4. | 
28 April s/d28
  Mei 2017 | 
30 hari kalender | 
Ø Perencanaan dan Pengajuan Biaya Pilkades
  Kepada Bupati serta Penyusunan Tata Tertib Pilkades oleh Panitia Pemilihan
  Kepala Desa, dan Tata Tertib Pilkades dapat dikonsultasikan terlebih oleh
  Panitia Pemilihan kepada Tim Pengawas atau Tim Pembina Kabupaten 
Ø Proses Pencairan Bantuan Biaya Pilkades | 
Ø Panitia Pemilihan Tingkat Desa
  Setelah di Musyawarahkan Dengan BPD 
Ø Bupati/ Dinas PMD Kab. Blora | 
Ø Diajukan Oleh Panitia Pemilihan
  Tingkat Desa Kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PMD Lewat Camat | 
| 
5. | 
02 s/d 10 Mei2017 | 
7 hari kerja | 
Pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Santi Aji / Pelatihan Panitia
  Pilkades) | 
Tim Pembina Kabupaten / Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab. Blora / Dinas
  PMD /Camat | 
 Diikuti oleh : 
a.   Camat 
b.   Kasi Pem. Kec. 
c.    Ketua BPD 
d.   Kades/Pj. Kades 
e.   Ketua Panitia Pilkades | 
| 
II. PENCALONAN | |||||
| 
6. | 
09 s/d 22
  Mei 2017 | 
9 hari kerja | 
Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Penyerahan Berkas
  Persyaratan  | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Pendaftaran Umum oleh Bakal Calon Kepala Desa  yang memenuhi syarat | 
| 
7. | 
23 Mei
  s/d       11 Juni  2017 | 
20 hari kalender | 
Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dan Penjaringan
  Bakal Calon Kepala Desa | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Apabila Belum Ada Yang Mendaftar Atau Yang Mendaftar Baru 1 (Satu) dan Apabila
  Setelah Perpanjangan Tetap Belum Ada Yang Mendaftar, maka Bupati menunjuk PNS
  di daerah setempat sebagai Pj. Kades sambil menunggu pelaksanaan Pilkades
  serentak selanjutnya. | 
| 
8. | 
09
  Meis/d        02 Juli 2017 | 
16 hari kerja | 
Pemutahiran dan Validasi data Pemilih berdasarkan Database Kependudukan | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Sumber data awal pemilih dari DPT pemilihan Kepala
  Daerah dan data base kependudukan dari Dinas DukCapil | 
| 
9. | 
10 s/d 15
  Mei2017 | 
3 hari kerja | 
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kepada Penduduk | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Diumumkan
  di Tempat Strategis di Desa Setempat | 
| 
10. | 
16 s/d 18
  Mei 2017 | 
3 hari kerja | 
Pencatatan
  Data Pemilih Tambahan | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Tugas
  Seksi Pendaftaran | 
| 
No | 
TANGGAL | 
JUMLAH HARI | 
KEGIATAN | 
PELAKSANA | 
KETERANGAN | 
| 
1 | 
2 | 
3 | 
4 | 
5 | 
6 | 
| 
11. | 
19 s/d 23
  Mei 2017 | 
3 hari kerja | 
Pengumunan
  DaftarPemilih Tambahan  | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Daftar Pemilih Tambahan Ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia
  Pemilihan | 
| 
12. | 
24 s/d  29 Mei 2017 | 
3 hari kerja | 
Ø  DPS yang sudah diperbaiki dan
  Daftar Pemilih Tambahan ditetapkan menjadi DPT 
Ø  Penelitian dan Penetapan DPT Serta
  Ditandatangani Bakal Calon Kepala Desa 
Ø  Panitia Pemilihan menyusun Salinan
  Daftar Pemilih untuk keperluan pemungutan suara di TPS | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
DPT ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Pemilihan | 
| 
13. | 
30 Mei s/
  2 Juni2017 | 
3 hari kerja | 
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepada Masyarakat | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Diumumkan di Tempat Strategis di Desa | 
| 
14. | 
12 s/d 16
  Juni 2017 | 
Penelitian Berkas Administrasi Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan Pihak Terkait | 
Bekerjasama Dengan Instansi Yang Berwenang | |
| 
15. | 
19 s/d 23
  Juni 2017 | 
5 hari kerja | 
Pengumuman hasil Penelitian Keabsahan Persyaratan Administrasi Bakal
  Calon Kepala Desa kepada Masyarakat (Uji Publik) | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan uji publik | 
| 
16. | 
27 s/d 29
  Juni 2017 | 
3 hari kerja | 
Tanggapan Panitia Pemilihan Kepala Desa terhadap masukan yang negatif
  dari masyarakat terkait persyaratan administrasi Bakal Calon Kades | 
Masyarakat Desa Setempat | 
Apabila dalam masa pengumuman (Uji Publik) ada masukan yang negatif dari
  masyarakat terkait persyaratan administrasi Bakal Calon Kades, Panitia
  Pemilihan menindaklanjuti dan membei tanggapan dalam jangka waktu 3 (Tiga)
  hari kerja | 
| 
17. | 
30 Juni
  s/d      05 Juli 2017 | 
3 hari kerja | 
Pengajuan Kerjasama Seleksi Tambahan/Ujian Tertulis | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Apabila Bakal Calon Lebih Dari 5 (Lima) Orang | 
| 
18. | 
06 s/d 11
  Juli2017 | 
3 hari kerja | 
Seleksi Tambahan/Ujian Tertulis dan Koreksi Hasil Ujian Tertulis | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan Pihak Ketiga | 
Apabila Bakal Calon Lebih Dari 5 (Lima) Orang | 
| 
19. | 
12 Juli
  2017 | 
1 hari kerja | 
Pengumuman Hasil Ujian Tertulis dan Usulan Bakal Calon Kepala Desa
  Menjadi Calon Kepala Desa | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Hasil tes merupakan kerjasama dengan pihak ketiga | 
| 
20. | 
12 s/d 14
  Juli 2017 | 
3 hari kerja | 
Pengumuman dan Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala
  Desa Yang Berhak Dipilih | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa Dengan Keputusan BPD | 
| 
21. | 
07 s/d 11
  Juli2017 | 
3 hari kerja | 
Penyampaian Undangan Kepada Pemilih Sesuai DPT dan Pengumuman Waktu Pemungutan
  Suara | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Tugas Seksi Pendaftaran | 
| 
22. | 
12 s/d 20
  Juli2017 | 
7 hari kalender | 
Ø  Pengumuman Calon Kepala Desa Yang
  Berhak Dipilih disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara
  terbuka oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa 
Ø  Pengundian Nomor Urut, Tanda,
  Gambar/Foto Calon Kepala Desa dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon
  Kepala Desa 
Ø  Penyampaian Visi dan Misi Calon
  Kepala Desa di Balai Desa untuk persaiapan bahan kampanye | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Dilakukan Dihadapan Panitia, BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan
  Lembaga Masyarakat Desa | 
| 
23. | 
20 s/d 24
  Juli 2017 | 
3 hari kerja | 
Laporan kepada Bupati cq. Kabag Pemerintahan Desa melalui Camat tentang
  Penetapan dan Pengumuman bakal Calon Kades menjadi Calon Kades yang berhak
  mengikuti Pemilihan Kepala Desa, hasil dari Undian Nomor Urut Calon dan Tanda
  Gambar/Foto Calon | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan dan diumumkan dilarang
  mengundurkan diri dari pencalonan | 
| 
No | 
TANGGAL | 
JUMLAH HARI | 
KEGIATAN | 
PELAKSANA | 
KETERANGAN | 
| 
1 | 
2 | 
3 | 
4 | 
5 | 
6 | 
| 
24. | 
21  s/d 27 Juli 2017 | 
7 hari kalender | 
Penetapan Jumlah dan Lokasi TPS, bentuk dan tata letak TPS | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Panitia Pemilihan Pilkades dapat menetapkan jumlah TPS hanya satu atau
  sama dengan jumlah dusun | 
| 
25. | 
21 s/d 27
  Juli 2017 | 
7 hari kalender | 
Pencetakan Surat Suara (Termasuk Pensortiran, dan Pelipatan Surat Suara),
  pencetakan dilaksanakan setelah Penetapan nomor urut dan tanda gambar
  holtikultura / foto Calon Kepala Desa. | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Dapat difasilitasi oleh Tim Pengawas Kecamatan atau Tim Pembina Kabupaten | 
| 
26. | 
21 s/d 25
  Juli2017 | 
3 hari kerja | 
Kampanye | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Ø Calon Kepala Desa wajib
  menyerahkan proposal visi dan misi kampanye secara tertulis kepada Panitia
  Pemilihan Tingkat Desa paling lambat 2 hari 
  kerja sebelum dimulainya masa kampanye. 
Ø Calon Kepala Desa yang tidak
  menyerahkan proposal visi dan misi kampanye dinyatakan tidak berhak mengikuti
  kampanye oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
| 
27. | 
26 s/d 28
  Juli 2017 | 
3 hari kalender | 
Masa Tenang | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Pada masa tenang dilarang untuk kampanye | 
| 
III. PEMUNGUTAN SUARA | |||||
| 
28. | 
29 Juli 2017 | 
1 hari kalender | 
Ø  Pemungutan Suara dimulai Pukul 07.00 WIB dan
  berakhir pukul 13.00 WIB 
Ø  Penandatanganan Berita Acara (BA), Pelaksanaan Pemungutan
  Suara. 
Ø  Penandatanganan Berita Acara (BA) Hasil Penghitungan
  Suara. | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Ø  Calon Kepala Desa yang memperoleh
  suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa
  Terpilih. | 
| 
IV. PENETAPAN, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN | |||||
| 
29. | 
31 Juli
  s/d         2 Agustus 2017 | 
3 hari kerja | 
Laporan Panitia Pemilihan Tingkat Desa Perihal Hasil Pilkades Kepada BPD | 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa | 
Paling Lama 3 (Tiga) Hari Kerja Sejak Pelaksanaan Pemungutan Suara,
  Panitia Pemilihan Pilkades Melaporkan Hasil Pilkades Kepada BPD | 
| 
30. | 
02 s/d 02
  Agustus 2017 | 
1 hari kerja | 
Penetapan Kepala Desa Terpilih dan Usulan Pengesahan Kepala Desa Terpilih | 
BPD | 
Laporan Hasil harus segera disampaikan kepada Bupati melalui Camat dalam
  waktu 24 jam setelah pemungutan suara | 
| 
31. | 
03
  s/d               11 Agustus 2017 | 
7 hari kerja | 
Laporan Hasil Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih secara tertulis kepada
  Bupati melalui Camat | 
BPD | 
Paling Lama 7 (Tujuh) Hari Kerja Sejak Panitia Pemilihan Melaporkan Hasil
  Pilkades Kepada BPD | 
| 
No | 
TANGGAL | 
JUMLAH HARI | 
KEGIATAN | 
PELAKSANA | 
KETERANGAN | 
| 
1 | 
2 | 
3 | 
4 | 
5 | 
6 | 
| 
32. | 
12 Agustus
  s/d               28 September 2017 | 
30 hari kerja | 
Pengesahan
  dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih dengan Keputusan Bupati | 
Bupati | 
Paling
  Lama 30 (Tiga Puluh) Hari KerjaSejak Diterimanya Usulan Dari BPD, Harus Sudah
  diterbitkan Keputusan Bupati  | 
| 
33. | 
29
  September s/d 9 November 2017 | 
30 hari kerja | 
Pelantikan
  dan Sumpah / Janji Kepala Desa Terpilih | 
Bupati | 
Paling
  Lama 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja Sejak Diterbitkannya Keputusan Bupati tentang
  Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih, Harus Sudah Dilantik | 
| 
34. | 
10 s/d 16
  November 2017 | 
7 hari kalender | 
Serah
  Terima Materiil Jabatan Kepala Desa di Desa  | 
Panitia
  Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa | 
Dilaksanakan
  antara Kades Terpilih dengan Kades/Pj. Kades Lama | 
 
 
 
 
 

0 comments:
Post a Comment